Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 26
Tahun 2017
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 November 2017
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1670
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File