Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 26 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1670 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |