Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 21 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1610 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.05/2015 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 /pmk.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah PusatPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |