Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.10
Tahun 2016
Tentang TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PUBLIC SERVICE OBLIGATION
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Januari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 91
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Januari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM168 Tahun 2015Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation

File