Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 17
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1537
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File