Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 17 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Oktober 2017 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1537 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |