Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Syarat dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Syarat dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 17
Tahun 2016
Tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU SYARAT DAN TUJUAN KEDATANGAN BAGI ORANG ASING YANG MENDAPATKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 April 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021Tentang Visa dan Izin Tinggal
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 603
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File