Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Syarat dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Syarat dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 17 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU SYARAT DAN TUJUAN KEDATANGAN BAGI ORANG ASING YANG MENDAPATKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021Tentang Visa dan Izin Tinggal |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 603 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |