Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 17
Tahun 2015
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Agustus 2015
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1147
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Agustus 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File