Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 9 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Februari 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 194 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Februari 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012Tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang - |