Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 91/PMK.02/2009
Tahun 2009
Tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Mei 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 99
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Mei 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File