Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 91/PMK.02/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Mei 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 99 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Mei 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |