Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor 11
Tahun 2023
Tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 September 2023
Pejabat_Menetapkan SITI NURBAYA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 716
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 September 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File