Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 41 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 889 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan KonsumenUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang KetenagalistrikanPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga ListrikPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) |