Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 17
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 September 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 463
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 September 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu BaraUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu BaraPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009Tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batu Bara Untuk Kepentingan dalam Negeri

File