Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

Judul Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEJAKSAAN AGUNG
Nomor 3
Tahun 2021
Tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 September 2021
Pejabat_Menetapkan BURHANUDDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1106
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO