Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 17 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 September 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 463 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 September 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu BaraUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu BaraPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009Tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batu Bara Untuk Kepentingan dalam Negeri |