Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 18 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pelimpahan Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 November 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1710 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) DamriPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |