Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 18
Tahun 2018
Tentang Pelimpahan Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 November 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1710
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) DamriPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

File