Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 18 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1369 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Oktober 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |