Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kepahiang dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kepahiang dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 51
Tahun 2013
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 September 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1134
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 September 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File