Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan

Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor 7
Tahun 2022
Tentang PELAKSANAAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Juni 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 626
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Juli 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File