Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 83 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Oktober 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1197 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Oktober 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |