Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 122 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 122 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 122
Tahun 2014
Tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI BARAT, PROVINSI PAPUA BARAT, DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1653
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File