Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2024

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2024
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 18
Tahun 2023
Tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 November 2023
Pejabat_Menetapkan MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 908
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 November 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File