Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerjaserikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus

Judul Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerjaserikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor 8
Tahun 2016
Tentang PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJASERIKAT BURUH DI PERUSAHAAN PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 377
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File