Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerjaserikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerjaserikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 8 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJASERIKAT BURUH DI PERUSAHAAN PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 377 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Maret 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |