Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsikabupatenkota Tahun Anggaran 2015

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsikabupatenkota Tahun Anggaran 2015
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 250/PMK.07/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1973
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File