Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 250/PMK.07/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 662
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Desember 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File