Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.06/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/lembaga
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.06/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/lembaga |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 250/PMK.06/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Desember 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/lembaga |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 939 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/lembaga |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/2015 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |