Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.05/2016 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (perum) Bulog dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.05/2016 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (perum) Bulog dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 250/PMK.05/2016 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, Dan Kedelai |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Desember 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 15 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |