Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 113
Tahun 2019
Tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SIJUNJUNG DENGAN KABUPATEN DHARMASRAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1794
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementerian dalam Negeri
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera TengahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas DaerahUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera BaratUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah

File