Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/m-dag/per/11/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/m-dag/per/11/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 91
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1868
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015Tentang Angka Pengenal ImportirPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015Tentang Ketentuan Impor Produk KehutananPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

File