Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 50 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Juli 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 742 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Juli 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |