Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan 01 di Provinsi Sulawesi Tengah
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan 01 di Provinsi Sulawesi Tengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 42 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN 01 DI PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Desember 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 514 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |