Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan 01 di Provinsi Sulawesi Tengah

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan 01 di Provinsi Sulawesi Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 42
Tahun 2009
Tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN 01 DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Desember 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 514
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File