Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2015 Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2015 Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 37
Tahun 2022
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 2 TAHUN 2015 TENTANG WEWENANG, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PEMBERIAN KUASA BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 1378
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File