Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 6
Tahun 2015
Tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 119
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File