Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 41
Tahun 2016
Tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 September 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1494
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008Tentang Sistem Pengendalian Intern PemerintahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (31 Maret 2008)Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tahun 2008Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (31 Maret 2008)Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007Tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama

File