Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 28
Tahun 2013
Tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 September 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1123
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 September 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu BaraUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kotaPeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010Tentang Penyelenggaraan Penataan RuangPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010Tentang Wilayah PertambanganPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu BaraKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara

File