Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/m-dag/per/4/2017 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/m-dag/per/4/2017 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 21/M-DAG/PER/4/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 April 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 605 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/m-dag/per/4/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |