Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik

Judul Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor 108
Tahun 2022
Tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Januari 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2022
Nomor_Pengundangan 107
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Januari 2022
Pejabat_Pengundangan -