Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Judul Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor 9
Tahun 2017
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 107
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -