Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 53/PMK.02/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 513 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tni Anggota Polri dan Pegawai Asn di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian Keuangan |