Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

Judul Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 7
Tahun 2022
Tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Oktober 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2022
Nomor_Pengundangan 1079
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Oktober 2022
Pejabat_Pengundangan -