Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/pmk.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/pmk.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 219/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 30 Desember 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 2141 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan LainnyaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya |
Admin Data