Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota

Judul Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 4
Tahun 2023
Tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Februari 2023
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2023
Nomor_Pengundangan 104
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan -