Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Judul | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Nomor | 4 |
Tahun | 2019 |
Tentang | HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 September 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional |
Tahun_Pengundangan | 2019 |
Nomor_Pengundangan | 1040 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 September 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |