Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Judul Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 7
Tahun 2009
Tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 April 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2009
Nomor_Pengundangan 115
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Mei 2009
Pejabat_Pengundangan -