Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Judul Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 6
Tahun 2010
Tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Februari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2010
Nomor_Pengundangan 118
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Februari 2010
Pejabat_Pengundangan -