Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Judul Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor 5
Tahun 2016
Tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 21 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 201
Nomor_Tambahan 2005
Tanggal_Pengundangan 23 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -

File