Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 11
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Februari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 183
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Februari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File