Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 12
Tahun 2018
Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 April 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 537
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File