Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 74/PMK.03/2012
Tahun 2012
Tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Mei 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 526
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Mei 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File