Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Judul Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor 5
Tahun 2015
Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 23 Oktober 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 105
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Oktober 2015
Pejabat_Pengundangan -

File