Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis

Judul Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KOTA MALANG
Nomor 9
Tahun 2019
Tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 30 Desember 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 4
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Februari 2014
Pejabat_Pengundangan -

File