Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara

Judul Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor 8
Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2018
Nomor_Pengundangan 1261
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 September 2018
Pejabat_Pengundangan -